Terkait UMP, Pemkot Kotamobagu Masih Tunggu Juknis
in Bolaang Mongondow Raya, Kotamobagu
8 November 2017
KOTAMOBAGU, INDOBMR.COM – Terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2,8 juta, Pemkot Kotamobagu masih menunggu Juknis (petunjuk teknis) dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara.
Hal itu sebagaimaan dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan, Hidayat Mokoginta, Rabu (08/11/17).
“Kalau Juknisnya sudah kami terima dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut, maka akan segera dilakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu,” ujar Hidayat.
Hidayat pun menegaskan, UMP yangtelah ditetapkan wajib hukumnya, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
“Tetapi, juga disesuaikan dengan kemapuan Perusahaan,” ucap Hidayat.
Hidayat mengungkapkan, ada ratusan perusahaan di wilayah Kota Kotamobagu. Tetapi yang mampu menerapkan UMP, hanya ada beberapa.
“Sekitar 28 Perusahaan yang kami nilai wajib menerapkan UMP tersebut,” demikian Hidayat. (udi)
2017-11-08