Pembangunan Kios Tak Berizin Dihentikan Satpol PP
in Bolaang Mongondow Raya, Kotamobagu
14 Maret 2017
Pembangunan Kios Tak Berizin Dihentikan Satpol PP.
KOTAMOBAGU, INDOBMR.COM – Pembangunan sebuah kios di Kelurahan Kotamobagu kompleks PT Hasjrat Abadi, dihentikan oleh Satpol PP Kotamobagu, Selasa (14/03/17), karena tak memiliki izin.
Demikian diungkapkan Kepala Satpol PP Kotamobagu Sahaya Mokoginta, saat dikonfirmasi via selular.
“Terpaksa harus kami hentikan, karena tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujar Sahaya.

Dilanjutkan Sahaya, pihaknya juga menertibkan sejumlah pedagang kaki lima di jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing.
“Karena mereka menggunakan trotoar untuk menjajakan dagangannya. Sementara trotoar kan peruntukkannya bagi pejalan kaki,” demikian Sahaya.
Dijelaskan Sahaya, aturan penggunaan trotoar telah diatur dalam Perda Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum).(udi)
IMB Perda Trantibum Sahaya Mokoginta Satpol PP Kotamobagu 2017-03-14