Sering Dilanggar, Dishub Bakal Sosialisasikan Larangan Ini
in Bolaang Mongondow Raya, Kotamobagu
28 Februari 2017
Sering Dilanggar, Dishub Bakal Sosialisasikan Larangan Ini.
KOTAMOBAGU, INDOBMR.COM – Dishub Kotamobagu bakal turun sosialisasikan tanda larangan belok kiri langsung atau harus mengikuti traffic light (lampu lalu lntas) di 2 titik di wilayah tersebut, yang masih sering dilanggar pengendara kendaraan bermotor.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Sarana Prasarana Dishub Kotamobagu Lexsi Kembuan, Selasa (28/02/17) kepada indobmr.com di ruang kerjanya.
“Karena mungkin masyarakat tidak membaca papan petunjuk, dan beranggapan belok kiri bisa langsung,” ujar Lexsi.
Menurut Lexsi, larangan itu berhubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Jadi kebijakan belok kiri langsung dan tidak langsung, disesuaikan dengan lebar badan jalan. Dan 2 titik masing-masing di Mogolaing dan Matali, tidak memadai untuk belok kiri langsung,” ucap Lexsi.
Dijelaskan Lexsi, dirinya akan berkoordinasi dengan Bidang Lalu lintas terkait sosialisasi larangan tersebut.
“Itu merupakan kewenangan mereka, jadi akan kami koordinasikan. Rencananya besok tanggal 1 Maret akan turun operasi dengan pihak Satlantas Polres Bolmong, sekalian akan kami sosialisasikan larangan tersebut,” demikian Lexsi. (udi)
Bidang Lalu Lintas Bidang Sarana Prasarana Dishub Kotamobagu LExsi Kembuan 2017-02-28