Pemkot Ingatkan Pelaku Usaha Terkait Reklame
in Bolaang Mongondow Raya, Kotamobagu
16 Februari 2017
Pemkot Ingatkan Pelaku Usaha Terkait Reklame.
KOTAMOBAGU, INDOBMR.COM – Pemkot Kotamobagu mengingatkan pelaku usaha untuk tidak sembarangan memasang reklame atau iklan produk jualan mereka, di sembarang tempat.
Hal itu ditegaskan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu Hamka Daun di ruang kerjanya.
“Harus membayar pajak terlebih dahulu di instansi kami, karena reklame ada pajaknya,” ujar Hamka.
Jika tidak mengantongi izin, menurut Hamka, maka akan dianggap illegal dan harus ditertibkan.
Hamkapun mengingatkan, papan nama usaha seperti nama toko atau warung, pembayarannya berbeda dengan reklame produk. Karenanya,jika ada distributor produk memasang iklan, pelaku usaha harus menanyakan apakah pajaknya sudah dibayar atau belum.
“Jangan sampai pelaku usaha dirugikan,” ucap Hamka.
Pemberitahuan kepada BPKD, lanjut Hamka, sangat penting, agar pihaknya mengetahui pasti jumlah pajak yang akan dibayarkan.
“Supaya lebih mudah untuk kami melakukan penagihan,” demikian Hamka. (udi)
2017-02-16