Keterlambatan Musrenbang Akan Diberi Sanksi.
KOTAMOBAGU, INDOBMR.COM – Desa/Kelurahan yang terlambat melaksanakan Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan), akan diberikan sanksi.
Hal itu ditegaskan Kepala Bagian Tata Praja Pemkot Kotamobagu, Anas Tungkagi kepada indobmr.com, Senin (30/01/17).
“Tentu saja ada sanksi, untuk keterlambatan melaksanakan Musrenbang,” ujar Anas.
Karena, lanjut Anas, keterlambatan Musrenbang di Kelurahan/Desa akan mempengaruhi waktu pelaksanaan Musrenbang tingkat Kecamatan.
“Dan juga tingkat Kota pasti akan mengalami penundaan jika terhambat dari Desa/Kelurahan,” imbuh Anas.
(Berita terkait : Musrenbang Tingkat Kotamobagu Digelar Maret)