Jam Kerja ASN Bolmong Direvisi
in Bolmong
5 September 2016
BOLMONG, INDOBMR.COM – Pemkab Bolmong lakukan revisi jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Bolmong. Hal itu berdasarkan SE Pj Bupati, Adrianus Nixon Watung yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tentang perubahan jam kerja.
Kepala Bagian Humas setda Bolmong, Rafiah Dilapanga mengatakan, perubahan jam kerja tersebut dilakukan dalam rangka memaksimalkan kinerja dan disiplin ASN. Dan setiap PNS di lingkup Pemkab Bolmong, wajib menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Setiap berhalangan hadir, berdasarkan SE tersebut, ASN wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit atau tugas luar,” ujar Rafiah.
Tata cara penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin bagi ASN, dijelaskan rafiah, yaitu berupa pemanggilan, pemeriksaan dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.
“Berdasarkan SE itu, tata cara penjatuhan hukuman disiplin, dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing PNS. Dan menjadi tanggung jawab Kepala SKPD, serta wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis BKD,” imbuh Rafiah.
Rafiah pun berharap, agar seluruh ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong bisa mematuhi ketentuan edaran terbaru tentang perubahan jam kerja tersebut. (im)
Adrianus Nixon Watung Bagian Humas Setda Bolmong Jam kerja ASN Pj Bupati Bolmong Rafiah Dilapanga 2016-09-05